Untuk pelaku UMKM yang ingin membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) di Indonesia, prosesnya dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut adalah panduan lengkap tata cara pembuatan NIB:
I. Persiapan Sebelum Membuat NIB
1. Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk Perseorangan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (opsional untuk usaha kecil)
- Alamat email aktif
- Informasi tentang jenis usaha
Untuk Badan Usaha:
- Akta pendirian usaha (misal, untuk CV, PT, koperasi)
- SK pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (untuk PT dan koperasi)
- NPWP badan usaha
- Informasi lengkap usaha (alamat, jenis usaha, dan lainnya)
2. Pastikan Anda Memiliki Akun OSS
- Akun OSS diperlukan untuk mengakses layanan pembuatan NIB.
- Jika belum memiliki akun, siapkan alamat email aktif untuk registrasi.
II. Langkah-Langkah Pembuatan NIB di OSS
1. Registrasi Akun OSS
- Buka browser dan akses portal OSS di https://oss.go.id.
- Pilih tombol "Daftar" pada halaman utama.
- Pilih jenis akun sesuai kebutuhan:
- Pelaku Usaha Perorangan: Jika usaha dimiliki oleh individu tanpa badan hukum.
- Pelaku Usaha Badan Usaha: Jika usaha Anda berbentuk badan hukum seperti CV atau PT.- Isi form registrasi dengan:
- Nama lengkap
- Nomor KTP
- NPWP (untuk badan usaha)
- Email aktif
- Klik tombol "Daftar". Anda akan menerima email verifikasi.
- Buka email, klik tautan verifikasi, lalu login ke portal OSS.
2. Masuk ke Portal OSS
- Setelah berhasil login, pilih menu Perizinan Berusaha.
- Pilih opsi Buat NIB Baru.
3. Input Data Pelaku Usaha
Untuk Perorangan:
- Nama lengkap sesuai KTP
- Alamat usaha
- Nomor telepon
- NPWP (opsional untuk mikro)
- Klik tombol Lanjut.
Untuk Badan Usaha:
- Nama badan usaha
- Akta pendirian
- NPWP badan
- Data pengesahan Kemenkumham (jika ada)
- Klik tombol Lanjut.
4. Masukkan Data Usaha
Masukkan detail tentang usaha Anda:
- Nama Usaha: Nama yang digunakan untuk identitas usaha.
- Jenis Usaha: Pilih sektor usaha sesuai klasifikasi usaha (contoh: perdagangan, jasa, industri).
- Alamat Usaha: Isikan alamat lengkap tempat usaha.
- Jumlah Tenaga Kerja: Sebutkan jumlah pekerja yang terlibat.
- Modal Usaha: Tuliskan total modal yang digunakan untuk usaha.
- Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia):
Pilih kode yang relevan dengan usaha Anda. Misalnya:
- 4721: Toko kelontong
- 5610: Restoran
- Gunakan fitur pencarian KBLI di OSS untuk membantu Anda.
5. Pilih Fasilitas Perizinan
Anda akan diarahkan untuk memilih izin yang sesuai:
- IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil): Jika modal usaha kurang dari Rp1 miliar.
- Izin Usaha lainnya, tergantung jenis usaha.
6. Konfirmasi Data dan Submit
- Periksa kembali seluruh data yang dimasukkan. Pastikan semua informasi sudah benar.
- Centang kotak persetujuan.
- Klik tombol Submit untuk mengajukan NIB.
7. Penerbitan NIB
Setelah proses selesai, NIB akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem.
Anda akan menerima dokumen digital berupa:
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Digunakan untuk identitas usaha.
- Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (jika diperlukan).
- Izin Operasional/Komersial (jika relevan dengan usaha).
8. Unduh dan Cetak NIB
- Masuk kembali ke portal OSS.
- Buka menu Riwayat Perizinan.
- Pilih dokumen NIB, lalu klik Unduh.
- Simpan dan cetak NIB untuk keperluan administrasi.
III. Tips dan Catatan
1 . Gunakan Data yang Akurat
Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi untuk menghindari penolakan.
2 . Kode KBLI Harus Sesuai
Pelajari KBLI yang relevan dengan usaha Anda di https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko
3 . Gratis untuk UMKM
Proses pembuatan NIB tidak dikenakan biaya bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
4 . Gunakan Browser yang Didukung
Portal OSS bekerja optimal di Google Chrome atau Mozilla Firefox.
Dengan panduan ini, Anda bisa mengurus NIB dengan mudah dan mandiri. NIB akan menjadi langkah awal legalitas usaha Anda untuk mendapatkan manfaat lebih, seperti akses pembiayaan atau kerjasama dengan mitra bisnis.