Sertifikasi Halal

Prosedur Pengajuan Sertifikasi Halal Indonesia


Berikut adalah panduan lengkap dan terperinci untuk pembuatan Sertifikat Halal bagi pelaku UMKM di Indonesia:

I. Apa Itu Sertifikat Halal?

Sertifikat Halal adalah dokumen yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai bukti bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang ingin memasarkan produk halal di Indonesia.


II. Persyaratan Pembuatan Sertifikat Halal

1. Dokumen Administrasi

  1. KTP pemilik usaha
  2. NPWP (jika ada)
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Akta pendirian usaha (jika berbentuk badan usaha)
  5. Izin usaha (IUMK atau lainnya)

2. Dokumen Pendukung

  1. Daftar bahan baku dan bahan penolong beserta supplier.
  2. Informasi proses produksi (prosedur atau diagram alir).
  3. Data produk yang akan diajukan untuk sertifikasi.
  4. Foto lokasi usaha dan fasilitas produksi.


III. Langkah-Langkah Pembuatan Sertifikat Halal

1. Mendaftar ke BPJPH

  1. Kunjungi Portal Halal
  2. Akses sistem sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id.
  3. Buat Akun
  4. Klik "Daftar".
  5. Isi data pemilik usaha dan data usaha (termasuk NIB dan alamat).
  6. Login ke Akun
  7. Gunakan akun yang telah terdaftar untuk masuk ke portal.

2. Mengajukan Sertifikat Halal

  1. Isi Formulir Pendaftaran
  2. Masukkan data produk, bahan baku, supplier, dan proses produksi.
  3. Unggah Dokumen Pendukung
  4. Sertakan dokumen yang relevan, seperti daftar bahan dan prosedur produksi.
  5. Pilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
  6. Pilih LPH yang akan memeriksa produk Anda, seperti LPPOM MUI atau lembaga lain yang diakui BPJPH.
  7. Bayar Biaya Sertifikasi
  8. UMKM biasanya mendapatkan subsidi untuk biaya sertifikasi.

3. Pemeriksaan oleh LPH

  1. LPH akan melakukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan di lokasi produksi.
  2. Proses yang dilakukan meliputi:
  3. Audit bahan baku (asal, jenis, dan supplier).
  4. Pemeriksaan fasilitas produksi untuk memastikan kebersihan dan kehalalan.

4. Sidang Fatwa Halal

  1. Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan diajukan ke sidang fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  2. Sidang ini menentukan status halal produk berdasarkan hasil audit.

5. Penerbitan Sertifikat Halal

  1. Jika produk dinyatakan halal, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal.
  2. Sertifikat ini berlaku selama 4 tahun.

IV. Biaya Sertifikasi Halal

  1. UMKM dapat memperoleh keringanan biaya sertifikasi halal melalui program pemerintah seperti fasilitasi gratis atau subsidi.
  2. Rata-rata biaya untuk pelaku UMKM berkisar antara Rp300.000 - Rp2.000.000 (tergantung jumlah produk dan subsidi yang berlaku).

V. Tips dan Catatan

  1. Gunakan Bahan yang Sudah Bersertifikat Halal
  2. Pilih bahan baku yang memiliki sertifikat halal untuk mempermudah proses verifikasi.
  3. Pastikan Proses Produksi Sesuai Standar Halal
  4. Hindari pencampuran dengan bahan haram atau najis dalam proses produksi.
  5. Gunakan Label Halal Setelah Sertifikat Terbit
  6. Label halal hanya boleh digunakan setelah sertifikat halal resmi diterbitkan.
  7. Manfaatkan Program Fasilitasi Halal Gratis untuk UMKM
  8. Pemerintah sering memberikan sertifikasi halal gratis untuk UMKM tertentu.

VI. Informasi Kontak

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi:

  1. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
  2. Website: halal.go.id
  3. Telepon: (021) 2138-0561

Dengan panduan ini, pelaku UMKM dapat dengan mudah mengurus sertifikat halal untuk memperluas jangkauan pasar dan memberikan kepercayaan kepada konsumen.